Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Kantor Perwakilan Indonesia (KPPA)

Membuka kantor perwakilan di Indonesia

Ringkasan

Perluas jangkauan bisnis Anda di Indonesia dengan mendirikan Kantor Perwakilan yang patuh. Business Hub Asia menyediakan layanan komprehensif untuk mendirikan Kantor Perwakilan (KPPA) yang legal dan efisien. Kami memandu investor dan pemilik bisnis asing melalui setiap langkah proses dan memastikan semua persyaratan peraturan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terpenuhi. Hal ini memungkinkan kantor pusat Anda di luar negeri untuk menjelajahi pasar Indonesia, membangun kehadiran, dan membangun hubungan tanpa terlibat dalam aktivitas komersial langsung.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Dukungan Badan Hukum

Pendampingan lengkap proses pendirian Kantor Perwakilan (KPPA) sesuai ketentuan BKPM.

Bantuan Perizinan Ujung ke Ujung

Bantuan dalam memperoleh Izin Kantor Perwakilan (SLO), Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan perizinan terkait.

Layanan Khusus untuk Kebutuhan KPPA

Konsultasi peraturan untuk memastikan semua kegiatan kantor perwakilan mematuhi hukum Indonesia.

Persyaratan Minimum

Akte Pendirian

Akta Pendirian Perusahaan Asing (Salinan yang Dilegalisir).

Dokumen Perusahaan Induk

Surat Pengangkatan, Anggaran Dasar dan Surat Pernyataan Keinginan dari perusahaan induk.

Surat Kuasa

Surat kuasa diperlukan jika pihak alternatif akan menandatangani aplikasi atas nama peserta.

Referensi Kedutaan

Surat Referensi dan Surat Pernyataan Keinginan dari Kedutaan Besar Indonesia atau Pusat Promosi Investasi Indonesia (IIPC) tempat perusahaan induk berada.

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar perusahaan induk dan setiap amandemennya.

Dokumen Identitas

Fotokopi paspor yang masih berlaku (bagi WNA) atau fotokopi KTP (bagi WNI) yang akan diusulkan sebagai Pimpinan Kantor Perwakilan.

Surat pernyataan

Surat Pernyataan Kepala Perwakilan di Indonesia.

Lokasi Kantor

Rencana Lokasi Kantor Perwakilan

Dapatkan Konsultasi Gratis

Contoh Sektor Umum yang Memenuhi Syarat

Layanan ini dapat digunakan untuk hampir semua sektor bisnis, termasuk:

Minyak & Gas

Barang Konsumen & Ritel

Teknologi Informasi

Manufaktur & Industri Berat

Kesehatan & Farmasi

Layanan Keuangan & Asuransi

Logistik & Transportasi

Proses dan Timeline

1

Penyusunan Dokumen Hukum

  • Anggaran Dasar perusahaan induk dalam bahasa Inggris atau terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia.

  • Surat Penunjukan Kepala KPPA yang disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Atase Perdagangan setempat.

  • Surat Pernyataan dari Ketua KPPA yang menyatakan kesediaan berdomisili dan bekerja hanya sebagai Ketua KPPA di Indonesia.

  • Surat Pernyataan Keinginan untuk mendirikan KPPA, yang disahkan oleh Kedutaan Besar Indonesia atau Atase Perdagangan setempat.

  • Surat Referensi dari Kedutaan Besar Indonesia atau Atase Perdagangan setempat.

Perkiraan Waktu: 3-5 hari kerja (tergantung kecepatan legalisasi dokumen di negara asal).

2

Permohonan Izin KPPA melalui OSS

Setelah dokumen lengkap, perusahaan mengajukan permohonan izin pendirian KPPA melalui sistem Pengajuan Terpadu Online (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses ini meliputi:

  • Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Pendaftaran lisensi KPPA

Perkiraan Waktu: 1-2 hari kerja.

3

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Meskipun KPPA tidak melakukan kegiatan komersial, pendaftaran NPWP di kantor pajak tetap diperlukan untuk memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan.

Perkiraan Waktu: 1-2 hari kerja.

4

Sewa Kantor Fisik

KPPA diwajibkan memiliki alamat kantor fisik di gedung perkantoran yang berlokasi di ibu kota provinsi di Indonesia. Perkiraan waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan dan proses negosiasi sewa kantor.

5

Membuka Rekening Bank

Setelah mendapatkan izin dan NPWP, KPPA dapat membuka rekening bank atas nama kantor perwakilan untuk keperluan operasional. Perkiraan Waktu: 1 hari kerja.

*Perkiraan Waktu: 1-2 hari kerja.

Pertimbangan Penting

  • Kantor Perwakilan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan komersial atau transaksi penjualan langsung di Indonesia.
  • KPPA hanya dapat fokus pada kegiatan promosi, riset pasar, penutupan kontrak atas nama perusahaan induk dengan perusahaan Indonesia untuk tujuan ekspor dan pengawasan kepentingan perusahaan induk di Indonesia.
  • Kepala Perwakilan harus berdomisili di Indonesia selama masa jabatannya.
  • Masa berlaku lisensi KPPA adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Kantor Perwakilan (KPPA)?

Kantor Perwakilan merupakan entitas ideal bagi perusahaan asing yang ingin mempelajari pasar di Indonesia untuk pengawasan pasar, jaringan, menjajaki peluang bisnis, atau memberikan dukungan manajerial lainnya di Indonesia kepada perusahaan induk di luar negeri.

Apakah mungkin menggunakan merek perusahaan asing di KPPA?

Ya. Kantor Perwakilan (KPPA) dapat beroperasi menggunakan nama perusahaan induknya di luar negeri, misalnya "Kantor Perwakilan PT ABC". Praktik ini mendukung penggunaan merek global perusahaan induk secara konsisten karena KPPA melakukan riset pasar dan upaya promosi di pasar Indonesia.

Bagaimana jika perusahaan ingin melakukan penjualan setelah membuka KPPA?

Agar dapat melakukan penjualan secara legal di Indonesia, perusahaan diwajibkan untuk mendirikan badan usaha tetap seperti PT PMA. Jika tidak, semua pendapatan harus ditangani oleh kantor pusat klien di luar negeri.

Dapatkah KPPA digunakan sebagai alamat penagihan dan faktur?

Tidak, Kantor Perwakilan (KPPA) di Indonesia tidak dapat digunakan sebagai alamat penagihan karena tidak diizinkan untuk menjalankan bisnis komersial, termasuk menerima atau melakukan pembayaran barang/jasa. KPPA berfokus pada kegiatan administratif dan pemasaran. Transaksi komersial yang melibatkan KPPA biasanya diproses oleh perusahaan asing induk.

Apakah Kantor Perwakilan perlu membayar pajak di Indonesia?

Kantor Perwakilan tetap diwajibkan memiliki NPWP untuk kewajiban pelaporan perpajakan, karena KPPA tidak melakukan kegiatan komersial.

Mulailah Perjalanan Bisnis Anda di Indonesia dengan Percaya Diri

Dapatkan bantuan ahli untuk pendaftaran perusahaan yang lancar dan pendirian badan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap