Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
Kembali

Pendaftaran Bisnis di Indonesia: Panduan Langkah demi Langkah untuk Tahun 2025

Pendaftaran Perusahaan

4 menit membaca

pendaftaran bisnis di Indonesia

Isi

Indonesia telah lama dianggap sebagai salah satu tujuan paling menjanjikan bagi investor asing di Asia Tenggara. Dengan lebih dari 270 juta penduduk, kelas menengah yang terus berkembang, dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, negara ini menawarkan peluang yang luas di berbagai industri, mulai dari manufaktur hingga teknologi dan barang konsumsi.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan terus menyederhanakan kebijakan investasi melalui sistem Pengajuan Tunggal Online – Pendekatan Berbasis Risiko (OSS-RBA), insentif pajak, dan reformasi sektoral. Namun, proses pendaftaran usaha di Indonesia masih bisa rumit tanpa panduan yang tepat.

Artikel ini memberikan panduan langkah demi langkah yang komprehensif untuk mendaftarkan bisnis di Indonesia, termasuk persyaratan hukum, alur proses, tantangan umum, dan praktik terbaik bagi investor asing.

Mengapa Mendaftarkan Bisnis di Indonesia?

Mendaftarkan perusahaan di Indonesia memberikan landasan hukum untuk menjalankan bisnis, merekrut karyawan, dan mengakses salah satu pasar konsumen dengan pertumbuhan tercepat di kawasan ini. Beberapa alasan utamanya antara lain:

  1. Memperluas Peluang PasarIndonesia merupakan negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan PDB yang diproyeksikan stabil di angka 5%+ per tahun (Bank Dunia, 2024). Sektor-sektor seperti layanan kesehatan, konstruksi, dan ekonomi digital berkembang pesat.
  2. Insentif Pemerintah. Investor asing dapat memperoleh manfaat dari libur pajak, fasilitas bea cukai, dan tunjangan investasi di sektor prioritas seperti energi terbarukan, farmasi, dan teknologi.
  3. Kemudahan Masuk Pasar. Melalui OSS-RBA, perusahaan dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya secara daring, sehingga mengurangi birokrasi dibandingkan sebelumnya.

Business Hub Asia membantu investor memastikan pendaftaran lancar sambil tetap mematuhi persyaratan regulasi, sehingga perusahaan dapat fokus pada pertumbuhan, bukan pada dokumen.

Memahami Struktur Bisnis di Indonesia

Sebelum mendaftar, investor harus menentukan struktur bisnis yang tepat, karena ini memengaruhi hak kepemilikan, persyaratan modal, dan fleksibilitas operasional.

  1. PT PMA (Perseroan Terbatas Milik Asing)
    • Memungkinkan pemegang saham asing.
    • Persyaratan investasi minimum: Rp 10 miliar (~USD 750.000).
    • Cocok untuk operasi jangka panjang dan sebagian besar industri.
  2. PT (Perseroan Terbatas Daerah)
    • Dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham Indonesia.
    • Lebih fleksibel untuk usaha kecil dan menengah.
    • Sering digunakan oleh mitra lokal atau layanan profesional.
  3. Kantor Perwakilan (RO/KPPA)
    • Tidak dapat menghasilkan pendapatan; terbatas pada penghubung, pengawasan, atau riset pasar.
    • Tidak diperlukan modal.
    • Ideal untuk menguji pasar sebelum penggabungan penuh.

Untuk perbandingan lebih rinci, lihat artikel kami: Memilih Pembentukan Perusahaan Antara PT PMA, PT PMDN, dan Kantor Perwakilan di Indonesia.

Persyaratan Utama untuk Pendaftaran Bisnis di Indonesia

Investor asing harus mempersiapkan hal-hal berikut sebelum memulai proses pendaftaran:

  • Investasi Modal Minimum – Bagi PT PMA, rencana investasi yang dibutuhkan adalah Rp 10 miliar, dengan modal disetor disetorkan setelah pembukaan rekening bank.
  • Struktur Perusahaan - Setidaknya 2 pemegang saham, 1 direktur Indonesia, dan 1 komisarisBagi PT PMA, warga negara asing dapat bertindak sebagai pemegang saham dan direktur, Alamat Kantor Terdaftar – Kantor fisik atau virtual diperlukan untuk domisili perusahaan.
  • Klasifikasi Usaha (Kode KBLI) – Setiap kegiatan usaha harus diklasifikasikan di bawah sistem KBLI Indonesia, yang menentukan apakah sektor tersebut terbuka, terbatas, atau memerlukan perizinan khusus.

Referensi: OSS Indonesia – Pedoman NIB.

Proses Pendaftaran Bisnis Langkah demi Langkah (Pembaruan 2025)

Langkah 1: Reservasi Nama Perusahaan & Akta Pendirian

  • Melakukan pencarian nama melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Draft Akta Pendirian dengan notaris dan memperoleh persetujuan dari Kementerian.

Langkah 2: Mendapatkan NPWP

  • Lamar ke perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak.
    Wajib bagi semua badan usaha.

Langkah 3: Daftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA

  • Kirimkan rincian perusahaan di portal OSS-RBA.
  • NIB berfungsi sebagai izin usaha umum perusahaan dan izin impor/ekspor jika berlaku.

Langkah 4: Pembukaan Rekening Bank & Penyetoran Modal

  • Buka rekening bank perusahaan dalam IDR atau USD.
  • Menyetorkan modal disetor sesuai dengan rencana investasi.

Langkah 5: Pendaftaran BPJS

  • Daftarkan karyawan dengan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Dan BPJS Kesehatan (Asuransi Kesehatan).
  • Wajib bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Terkait: Cara Mendaftarkan Perusahaan Asing (PT PMA) di Indonesia.

Tantangan Umum & Cara Mengatasinya

  1. Klasifikasi KBLI Kompleks
    Banyak sektor yang tumpang tindih dalam kode KBLI, sehingga memerlukan konsultasi ahli untuk memastikan kepatuhan.
  2. Persyaratan Berbeda dari Pemerintah Daerah
    Meskipun OSS terpusat, pemerintah daerah dapat memberlakukan persyaratan zonasi atau lokasi spesifik.
  3. Kewajiban LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
    Perusahaan asing harus menyerahkan laporan triwulan atau dua tahunan kepada BKPM.

Business Hub Asia menyediakan dukungan menyeluruh untuk menyederhanakan kompleksitas, dari klasifikasi KBLI hingga pelaporan kepatuhan.

Registri Bisnis dan Pelaporan Kepatuhan Indonesia

Setelah terdaftar, perusahaan Anda menjadi bagian dari registri bisnis nasional di bawah OSS-RBA.

  • UJUNG PENA berfungsi sebagai tanda pengenal resmi, menggantikan izin lama (SIUP, TDP).
  • Perusahaan harus menjaga kepatuhan yang berkelanjutan, termasuk Pelaporan LKPM dan pelaporan pajak tahunan.
  • Kegagalan untuk mematuhinya dapat mengakibatkan penangguhan lisensi.

Tips & Praktik Terbaik untuk Investor Asing

  • Mulailah ramping dengan kantor virtual – diakui domisili hukumnya.
  • Rencana perizinan khusus sektor – misalnya, distribusi alat kesehatan (IDAK), makanan & minuman (BPOM), konstruksi (BUJKA).
  • Pilih lokasi yang strategis – Pastikan alamat kantor catatan sipil berada di kota yang sesuai dengan aktivitas Anda sebenarnya.
  • Pertimbangkan perencanaan pajak sejak dini – Indonesia memiliki perjanjian untuk menghindari pajak berganda dengan banyak negara.

Kesimpulan & Ajakan Bertindak

Pendaftaran bisnis di Indonesia membutuhkan pemahaman yang jelas tentang persyaratan hukum, proses, dan kewajiban kepatuhan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang diuraikan di atas dan mencari bantuan profesional, investor asing dapat membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan di salah satu pasar paling dinamis di Asia.

Bermitra dengan Business Hub Asia untuk pendaftaran bisnis yang lancar di IndonesiaHubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan biarkan kami menangani kerumitannya, sementara Anda fokus pada kesuksesan bisnis Anda.

Michal adalah seorang wirausahawan terakreditasi CPA Australia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Pendiri Cekindo, yang kini menjadi bagian dari InCorp Group, ia memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan global tentang masuk pasar, kepatuhan, dan ekspansi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.