Izin Usaha Konstruksi di Indonesia (BUJKA)

Ringkasan
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan konstruksi asing untuk membuka kantor perwakilan dan menjalankan proyek konstruksi besar di Indonesia, termasuk kegiatan pengawasan proyek untuk melaksanakan kegiatan rekayasa dan perancangan yang menunjang proses konstruksi.
Business Hub Asia menyediakan layanan perizinan usaha konstruksi (BUJKA) mulai dari bantuan hukum, pengajuan perizinan ke Kementerian PUPR dan BKPM, hingga penyusunan kerja sama dengan mitra lokal. Perusahaan konstruksi asing dapat memastikan operasional yang legal, profesional, dan teregulasi di Indonesia.
Konsultasi GratisFitur Utama
Dukungan Lisensi Ujung ke Ujung
Pendampingan lengkap pengurusan dan pengurusan izin BUJKA di instansi terkait.
Penataan Kemitraan
Dukungan dalam penataan kerjasama resmi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUJKN) sebagai mitra lokal.
Kepatuhan Kualifikasi Teknis
Konsultasi dan validasi kualifikasi teknis perusahaan berdasarkan ketentuan LPJK.
Bantuan Pendirian Kantor Lokal
Bantuan dalam mendirikan alamat kantor perwakilan hukum di Indonesia.
Penasihat Regulasi dan Hukum
Panduan komprehensif tentang peraturan konstruksi dan batasan hukum BUJKA.
Persyaratan Minimum
Legalitas Perusahaan
Akta pendirian dan legalitas dari negara asal
Dokumen Pengangkatan
Surat Pernyataan Minat & Surat Pengangkatan
Kemitraan Lokal
Perjanjian kerjasama dengan BUJK Nasional
Penanggung Jawab
Surat penunjukan PIC kantor perwakilan
Catatan Keuangan
Laporan keuangan audit terbaru
Pengalaman Proyek
Bukti setidaknya 10 tahun pengalaman proyek di negara asal
Rencana Kantor
Rencana kerja, struktur organisasi, dan alamat resmi di Indonesia
Personel Berkualitas
Tenaga Ahli dengan SKA/SKT yang diakui LPJK
Proses dan Timeline
1
Konsultasi dan Tinjauan Dokumen
Evaluasi awal dokumen kelayakan dan legalitas perusahaan asing. Estimasi waktu: 3-5 hari kerja.
2
Penyusunan Nota Kesepahaman dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUJKN)
Penyusunan perjanjian dan kerja sama operasional antara BUJKA dan mitra lokal. Estimasi waktu: 5-7 hari kerja.
3
Pengajuan Izin ke LPJK dan Kementerian PUPR
Pengajuan dokumen yang diperlukan untuk memperoleh izin melalui sistem OSS dan LPJK untuk evaluasi administratif dan teknis. Perkiraan waktu: 10-15 hari kerja.
4
Verifikasi & Evaluasi Teknis
Evaluasi dokumen, pengalaman proyek, tenaga ahli, dan fasilitas pendukung. Estimasi waktu: 7-10 hari kerja.
5
Penerbitan Sertifikat BUJKA
Dapatkan sertifikat resmi sebagai izin operasional untuk kantor perwakilan konstruksi asing. Perkiraan waktu: 2-3 hari kerja.
*Total perkiraan waktu untuk memperoleh Izin Usaha Konstruksi (BUJKA) adalah sekitar 6-8 minggu.
Pertimbangan Penting
- BUJKA tidak dapat berdiri sendiri dalam pelaksanaan proyek, melainkan harus bermitra dengan BUJK Nasional.
- BUJKA hanya diperbolehkan untuk proyek berskala besar dan bernilai tinggi, sesuai klasifikasi PUPR.
- Pengelola BUJKA harus berdomisili di Indonesia dan memiliki izin tinggal yang sesuai.
- Izin BUJKA mempunyai masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang apabila terjadi perubahan badan hukum atau koperasi.
- Penggunaan layanan kantor virtual tidak diizinkan sebagai alamat resmi BUJKA.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah lisensi BUJKA berlaku langsung untuk proyek konstruksi di Indonesia?
Tidak bisa. BUJKA wajib bermitra dengan BUJK Nasional untuk dapat melaksanakan proyek konstruksi.
Apakah ada batasan nilai proyek untuk BUJKA?
Ya, BUJKA umumnya hanya dapat mengerjakan proyek-proyek bernilai besar dan kompleksitasnya tinggi. Nilai minimum pekerjaan yang dapat dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) bergantung pada jenis usahanya. Untuk jasa konsultasi konstruksi, nilai penjualan tahunan minimum adalah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), sementara untuk usaha jasa konstruksi, nilai minimumnya adalah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Berapa lama masa berlaku izin BUJKA?
Masa berlaku izin BUJKA pada umumnya adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan evaluasi kinerja.
Apakah BUJKA perlu memiliki tenaga kerja lokal?
Ya, wajib memiliki tenaga kerja lokal bersertifikat SKA atau SKT sebagai bagian dari persyaratan teknis.
Bisakah satu perusahaan asing membuka lebih dari satu BUJKA di Indonesia?
Tidak, perusahaan konstruksi asing hanya diperbolehkan memiliki satu kantor BUJKA di Indonesia.
Dapatkan Lisensi yang Tepat untuk Operasi Anda
Pastikan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia dengan memperoleh izin usaha yang diperlukan dan lisensi khusus sektor.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Edy Tama, SH, LLM.
Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia
Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
Memaksimalkan Pembebasan Bea Masuk Berdasarkan PMK No. 108 Tahun 2025

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Pemberi Kerja Tercatat
Memahami Pilihan: Layanan PEO vs. Employer of Record di Indonesia

Edy Tama, SH, LLM. • Waktu baca 5 menit
Pendaftaran Perusahaan
Memilih Jalan yang Aman: Mengapa Modal Disetor yang Sesuai Peraturan Sangat Penting untuk Kesuksesan Anda

Edy Tama, SH, LLM. • Waktu baca 4 menit
