Izin Usaha Konstruksi di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui Investor Asing

Isi
Berekspansi ke industri konstruksi Indonesia yang sedang berkembang pesat memang sangat menguntungkan, tetapi juga menghadirkan tantangan regulasi yang unik. Banyak perusahaan asing di sektor-sektor seperti arsitektur, desain interior, dan jasa konstruksi tertarik dengan dorongan infrastruktur dan potensi pasar Indonesia yang besar.
Skenario umum: Seorang investor asing ingin mendirikan bisnis konstruksi atau desain di Indonesia, namun ia segera menyadari bahwa mendirikan bisnis PT PMA (Perseroan Terbatas Asing) memerlukan modal investasi minimum yang cukup besar—seringkali di luar rencana langsung mereka. Alih-alih menghentikan ekspansi, solusi yang lebih praktis muncul: mendirikan Kantor Perwakilan di bawah lisensi BUJKA.
Artikel ini memberikan gambaran mendalam mengenai perizinan usaha konstruksi di Indonesia, peran BUJKA bagi kontraktor asing, dan bagaimana sistem berbasis risiko KBLI diterapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membentuk persyaratan perizinan.
Mengapa Perizinan Usaha Konstruksi Penting di Indonesia
Izin usaha konstruksi bukan sekadar formalitas; izin tersebut merupakan tulang punggung hukum operasional di sektor konstruksi Indonesia. Tanpa izin yang sah, perusahaan tidak dapat:
- Menandatangani kontrak dengan klien atau lembaga pemerintah.
- Berpartisipasi dalam tender proyek infrastruktur.
- Mempekerjakan pekerja secara legal, terutama insinyur atau ahli asing.
- Akses manfaat pajak atau pembiayaan proyek.
Sektor konstruksi Indonesia memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB nasional. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), konstruksi menyumbang sekitar 10% dari PDB pada tahun 2024, didorong oleh proyek infrastruktur, pembangunan perkotaan, dan pertumbuhan sektor swasta. Hal ini menjadikan Indonesia salah satu tujuan paling menjanjikan di Asia Tenggara bagi bisnis konstruksi dan desain.
Tinjauan Umum Kerangka Perizinan Konstruksi
Perusahaan asing dan lokal harus mengikuti kerangka perizinan terstruktur Indonesia. Kategori utamanya adalah:
- SBU (Surat Badan Usaha) – sertifikasi untuk perusahaan konstruksi lokal, yang dikeluarkan oleh asosiasi resmi, yang mengonfirmasi kemampuan teknis dan finansial.
- BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi Lokal) – badan usaha konstruksi lokal yang terdaftar berdasarkan hukum Indonesia, yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
- BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) – kantor perwakilan konstruksi asing, yang memungkinkan perusahaan asing untuk beroperasi di Indonesia dengan batasan tertentu.
Setiap lisensi memiliki persyaratan, hak, dan batasan yang berbeda. Bagi kontraktor asing, BUJKA seringkali merupakan pintu masuk yang paling realistis.
BUJKA: Gerbang bagi Perusahaan Konstruksi Asing
Izin BUJKA memungkinkan penyedia jasa konstruksi asing untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Berbeda dengan PT PMA, BUJKA tidak memerlukan suntikan modal disetor yang besar, tetapi memiliki beberapa batasan:
- Ruang Lingkup Pekerjaan: BUJKA hanya boleh menangani proyek yang berskala besar, kompleks, dan bernilai tinggi, serta wajib bekerja sama dalam operasi (KSO) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUJKN) setempat.
- Kepemilikan:Bukan merupakan suatu perusahaan penuh, melainkan merupakan kantor perwakilan dari perusahaan induk asing.
- Persyaratan:
- Rekam jejak yang terbukti dalam proyek skala besar di luar negeri.
- Kemampuan finansial untuk mendukung proyek-proyek besar.
- Pengangkatan perwakilan di Indonesia.
- Sertifikasi teknis, seperti SKA (Sertifikat Keahlian) untuk insinyur.
Hal ini membuat BUJKA solusi praktis bagi perusahaan asing menginginkan akses pasar tanpa memenuhi persyaratan modal PT PMA yang ketat.
KBLI dan Perizinan Berbasis Risiko
Indonesia mereformasi sistem perizinannya dengan Pendekatan Berbasis Risiko (OSS-RBA), yang menyelaraskan perizinan dengan tingkat risiko bisnis. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025, yang memperbarui kerangka kerja sebelumnya.
Dalam sistem ini, kegiatan usaha diklasifikasikan dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Setiap kode KBLI menentukan:
- Apakah aktivitasnya berisiko rendah, sedang-rendah, sedang-tinggi, atau tinggi.
- Jenis lisensi atau sertifikasi apa yang diperlukan.
Untuk jasa konstruksi, BUJKA dikategorikan sebagai kegiatan berisiko sedang-tinggi. Artinya:
- Perusahaan tidak hanya harus mengamankan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi juga Sertifikat Standar yang diterbitkan setelah diverifikasi oleh otoritas terkait.
- Proses perizinan lebih ketat dibandingkan dengan kegiatan berisiko rendah, memerlukan kepatuhan terhadap standar teknis dan profesional.
📌 Referensi: Ashurst – Penyederhanaan Perizinan Usaha di Indonesia: PP 28/2025
PMA vs Kantor Perwakilan dengan BUJKA
Investor asing sering menghadapi pilihan antara membentuk PT PMA atau mendirikan kantor perwakilan dengan lisensi BUJKA.
PT PMA atau Perseroan Terbatas milik Asing
- Keuntungan: kepemilikan penuh, cakupan lebih luas, kehadiran jangka panjang.
- Kekurangan: memerlukan investasi Rp 10 miliar, proses pendirian lebih lama.
Kantor Perwakilan BUJKA
- Keunggulan: hambatan masuk lebih rendah, akses ke proyek berskala besar, kepatuhan terhadap KBLI risiko menengah-tinggi.
- Kekurangan: tidak dapat beroperasi secara mandiri; terbatas pada proyek kerjasama dengan BUJKN setempat.
Bagi perusahaan yang sedang menjajaki pasar atau fokus pada mega proyek, BUJKA dapat menjadi alternatif strategis sebelum beralih menjadi PT PMA.
Kepatuhan dan Kewajiban Berkelanjutan
Memperoleh izin BUJKA atau izin konstruksi lainnya bukanlah akhir dari perjalanan. Perusahaan asing juga harus:
- Menyerahkan laporan pengawasan proyek konstruksi di Indonesia secara berkala kepada pihak berwenang.
- Membayar pajak yang berlaku, termasuk Pajak Penghasilan Badan dan PPN.
- Memastikan kepatuhan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
- Pertahankan sertifikasi profesional yang berlaku dan perbarui lisensi bila diperlukan.
Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan denda, penangguhan, atau pencabutan lisensi.
Praktik Terbaik untuk Investor Asing
Untuk memaksimalkan peluang dan mengurangi risiko, perusahaan konstruksi asing harus:
- Melakukan Studi Kelayakan – Memahami permintaan pasar, hambatan hukum, dan kelayakan proyek sebelum memilih antara PT PMA dan BUJKA.
- Bermitra dengan Perusahaan Lokal yang Terpercaya – Mitra BUJKN yang kuat sangat penting untuk memenangkan proyek berskala besar di bawah BUJKA.
- Siapkan Dokumentasi Teknis Lebih Awal – Termasuk sertifikasi SKA/SKT, portofolio proyek, dan laporan keuangan.
- Pertimbangkan Pendekatan Hibrida – Beberapa perusahaan memulai dengan BUJKA untuk masuk, kemudian beralih ke PT PMA untuk operasi yang lebih luas.
Business Hub Asia menawarkan konsultasi menyeluruh, membantu investor memilih jalur masuk yang tepat, mengelola kepatuhan, dan membangun kemitraan berkelanjutan di sektor konstruksi Indonesia.
Mulailah langkah pertama Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Konstruksi di Indonesia sekarang
Memasuki pasar konstruksi Indonesia menawarkan potensi yang sangat besar, tetapi membutuhkan proses perizinan yang kompleks. Dari PT PMA hingga BUJKA dengan klasifikasi risiko menengah-tinggi KBLI, pilihan perizinan menentukan kemampuan Anda untuk berpartisipasi dalam proyek dan mematuhi peraturan nasional.
Lisensi yang tepat lebih dari sekadar kepatuhan, tetapi juga keputusan strategis yang membentuk masuknya pasar dan pertumbuhan jangka panjang Anda.
Bermitra dengan Business Hub Asia untuk panduan ahli dalam mengajukan permohonan izin usaha konstruksi di Indonesia, pendaftaran BUJKA, dan solusi kepatuhan. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis.

Artikel Oleh
Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA
Nurmia adalah pakar layanan korporat dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo dan mantan COO InCorp Indonesia, ia kini memimpin operasi regional Business Hub Asia, membimbing perusahaan melalui proses perizinan, kepatuhan, dan pertumbuhan.
Tetap update dengan wawasan pasar
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Lisensi Bisnis
Izin Air Bawah Tanah di Bali: Persyaratan Hukum dan Kepatuhan SIPA

Edy Tama, SH, LLM. • Waktu baca 4 menit
Izin Usaha, Wawasan Pasar
Pasar Kendaraan Listrik Indonesia di Tahun 2025 dan Apa yang Menanti Investor di Tahun 2026

Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia) • 4 menit membaca
Lisensi Bisnis
Investasi di Jawa Tengah: Mengapa Para Produsen Pindah ke Jantung Industri Indonesia?

Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia) • 3 menit membaca
