Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
Kembali

Cara Mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan Daerah (PT PMDN) di Indonesia

Pendaftaran Perusahaan

5 menit membaca

pendaftaran perusahaan lokal

Isi

Perseroan Terbatas (PT) tetap menjadi badan usaha legal terpopuler di Indonesia bagi para pengusaha lokal. Seiring pertumbuhan ekonomi dan reformasi regulasi seperti OSS RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) yang mempermudah kepatuhan, mendaftarkan perusahaan lokal bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang memposisikan bisnis Anda untuk pendanaan, kemitraan, dan keberlanjutan jangka panjang.

Panduan langkah demi langkah ini memandu Anda melalui proses pendaftaran perusahaan lokal di Indonesia berdasarkan peraturan tahun 2025, membantu pemilik bisnis dan pejabat hukum meminimalkan risiko dan penundaan.

Apa itu Perusahaan Daerah (PMDN)?

PT PMDN merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan seluruhnya oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. PMDN sendiri berarti Penanaman Modal Dalam Negeri (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Perusahaan ini mempunyai kedudukan hukum, yang memungkinkannya untuk mengadakan kontrak, memiliki aset, membuka rekening bank, dan bertanggung jawab secara independen terhadap para pemegang sahamnya.

Siapa yang Dapat Mendaftarkan Perusahaan Lokal?

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur pendirian, tata kelola, tugas, hak, dan tanggung jawab perusahaan di Indonesia. Undang-undang ini memuat prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab terbatas pemegang saham terhadap modal, dan pembentukan organ perusahaan.

  • Pemegang SahamMinimal dua pemegang saham diperlukan. Pemegang saham dapat berupa perorangan atau badan hukum Indonesia. Setiap pemegang saham wajib menyetorkan sebagian modal, yang akan tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan. Struktur kepemilikan saham harus sesuai dengan aturan kewarganegaraan Indonesia, yang berarti kepemilikan asing tidak diperbolehkan dalam kategori ini.
  • Organ PerusahaanSetidaknya satu Direktur dan satu Komisaris harus ditunjuk. Direktur bertanggung jawab atas operasional harian dan perwakilan hukum, sementara Komisaris berperan sebagai pengawas. Kedua peran tersebut harus dipegang oleh perorangan (bukan badan hukum), dan harus warga negara Indonesia untuk PT Lokal.
  • Alamat BisnisPerusahaan harus memiliki alamat kantor fisik di lokasi yang dikategorikan sebagai kawasan komersial. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang dihasilkan secara otomatis di OSS.
  • Kegiatan Usaha yang DiizinkanPerusahaan wajib mendaftarkan kegiatan usahanya menggunakan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Kode ini menentukan persyaratan perizinan dan kategorisasi risiko dalam sistem OSS.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Peraturan ini mengatur proses pendaftaran perusahaan agar lebih transparan dalam hal kepatuhan. Peraturan ini memperkenalkan model perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS, menggantikan proses persetujuan sektoral tradisional. Perusahaan dikategorikan berdasarkan tingkat risiko (rendah, sedang, tinggi), yang kemudian menentukan jenis perizinan yang diperlukan (misalnya, hanya NIB, NIB + sertifikat standar, atau lisensi penuh).

Panduan Langkah demi Langkah untuk Pendaftaran PT di Indonesia

1. Menyusun Akta Pendirian Notaris

Prosesnya dimulai dengan pemesanan nama perusahaan melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nama tersebut harus unik dan belum pernah didaftarkan oleh entitas lain.

Tidak boleh memuat istilah-istilah yang terdengar asing kecuali telah memperoleh persetujuan khusus. Selain itu, para pendiri harus menyepakati struktur perusahaan, termasuk jumlah saham pemegang saham, penunjukan direktur dan komisaris, serta modal dasar.

2. Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Setelah struktur perusahaan dikonfirmasi, notaris akan menyusun Akta Pendirian, yang mencakup Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Dokumen ini menguraikan tujuan perusahaan, struktur permodalan, pemegang saham, dan tata kelola internal.

Setelah ditandatangani, notaris menyerahkannya secara elektronik untuk dilegalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM yang akan menerbitkan SK Kemenkumham.

3. Daftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan)

Setelah surat keputusan ini di tangan, perusahaan harus mendaftar melalui platform OSS RBA. Di sini, Anda akan memasukkan informasi perusahaan dan Kode Kegiatan Usaha (KBLI). Sistem akan secara otomatis membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), yang berfungsi sebagai ID unik perusahaan, izin usaha, dan izin impor-ekspor (jika berlaku).

Untuk bisnis berisiko rendah, langkah ini dapat melengkapi kewajiban perizinan Anda.

4. Daftar OSS untuk mendapatkan KKKPR dan NIB

Surat Keterangan Domisili diperlukan untuk mengonfirmasi lokasi fisik bisnis. Surat ini dapat diperoleh dari kantor kelurahan/kecamatan setempat atau penyedia ruang kantor resmi, terutama jika bisnis tersebut berlokasi di gedung perkantoran atau kantor virtual.

Dokumen ini penting untuk pendaftaran OSS dan keperluan perpajakan.

5. Buka rekening bank 

Perusahaan harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika perusahaan menargetkan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun atau bergerak di bidang barang/jasa yang dikenakan PPN, perusahaan juga harus mengajukan permohonan status PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Pendaftaran sekarang sebagian besar digital melalui DJP Online.

6. Daftar ke BPJS (Jaminan Sosial)

Untuk mempekerjakan karyawan, perusahaan harus mendaftar BPJS Kesehatan (Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan).

Ini bukan hanya persyaratan hukum, tetapi juga prasyarat untuk penerbitan kontrak kerja dan pemrosesan pemotongan gaji. Sanksi berlaku jika tidak mematuhi atau terlambat mendaftar.

7. Ajukan Permohonan Izin Sektoral (jika diperlukan)

Jika bisnis beroperasi di sektor yang diatur seperti makanan & minuman, pendidikan, keuangan, logistik, atau konstruksi, diperlukan izin tambahan dari kementerian terkait (misalnya, BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum). Sistem OSS akan memberi tahu Anda jika izin sektoral berlaku berdasarkan pilihan KBLI Anda.

Mendaftarkan perusahaan lokal (PMDN) di Indonesia melibatkan lebih dari sekadar mengisi formulir — hal ini memerlukan pendekatan terstruktur, ketelitian hukum, dan pemahaman yang kuat tentang peraturan seperti OSS dan Hukum Perusahaan.

Dengan persiapan dan langkah kepatuhan yang tepat, wirausahawan dapat beroperasi dengan percaya diri sambil meminimalkan hambatan regulasi.

Michal adalah seorang wirausahawan terakreditasi CPA Australia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Pendiri Cekindo, yang kini menjadi bagian dari InCorp Group, ia memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan global tentang masuk pasar, kepatuhan, dan ekspansi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.