Cara Mendaftarkan Perusahaan Asing (PT PMA) di Indonesia: Jalan Sempit untuk Memasuki Pasar

Isi
Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, terus menarik investasi langsung asing (FDI) dengan pasarnya yang luas, sumber daya yang melimpah, dan kelas menengah yang terus berkembang. Menurut BKPM, pada tahun 2024, Indonesia telah mengamankan lebih dari USD 50 miliar FDI, dengan ekonomi digital, energi terbarukan, dan manufaktur sebagai sektor unggulan. Untuk memasuki pasar Indonesia secara legal dan aman, mendirikan Perseroan Terbatas Asing (PT PMA) merupakan cara yang paling dikenal.
Panduan ini memberikan penjelasan komprehensif langkah demi langkah tentang cara mendaftarkan PT PMA pada tahun 2025, dengan wawasan yang disesuaikan untuk investor asing dan penasihat hukum.
Apa itu PT PMA?
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah suatu perseroan terbatas dengan kepemilikan asing, yang diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007Ini adalah kendaraan standar bagi orang asing untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal, mempekerjakan karyawan, dan menghasilkan keuntungan di Indonesia.
Persyaratan Utama Pendirian PT PMA
1. Persyaratan Modal Minimum
Untuk dapat diklasifikasikan sebagai perusahaan asing, jumlah investasi minimum harus sebesar Rp 10 miliar (sekitar USD 650.000), dengan modal disetor paling sedikit Rp 10 miliar sebagaimana dinyatakan dalam Perka BKPM no 4 tahun 2021Persyaratan ini memastikan pemerintah menarik investor serius dan jangka panjang.
2. Bidang Usaha yang Diizinkan
Daftar Positif Investasi Indonesia menentukan sektor mana yang terbuka untuk kepemilikan asing, sebagian dibatasi, atau tertutup. Investor harus memastikan kegiatan usaha yang mereka tuju tidak termasuk dalam daftar terbatas berdasarkan peraturan terbaru. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
3. Struktur Perusahaan Hukum
PT PMA harus memiliki:
- Minimal dua orang pemegang saham, yang dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum
- Minimal satu direktur dan satu komisaris. Kami sangat menyarankan untuk memiliki minimal satu Direktur lokal demi kemudahan mendapatkan NPWP dan hanya 1 Direktur asing dengan ITAS/ITAP yang sah.
- Alamat kantor terdaftar setempat untuk menerima dokumen hukum dan mematuhi persyaratan domisili.
Proses Langkah demi Langkah untuk Mendaftarkan PT PMA di Indonesia
- Siapkan Akta Pendirian
Notaris publik menyusun Anggaran Dasar (AD), yang mendefinisikan struktur, modal, operasional, dan hak atas nama perusahaan. Akta tersebut diajukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memberikan badan hukum tersebut status hukum.
- Dapatkan NPWP (NPWP) melalui Coretax
Amankan NPWP melalui Pajak Inti platform web, karena merupakan prasyarat penting untuk memperoleh NIB Anda.
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Itu Pengajuan Tunggal Online (OSS) Sistem ini menghasilkan NIB, yang berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan. NIB juga berfungsi sebagai izin usaha umum dan, jika berlaku, izin impor-ekspor.
- Ajukan Permohonan Lisensi Sektoral
Tergantung pada aktivitas bisnis Anda, Anda mungkin memerlukan izin dari kementerian lain (misalnya, BPOM untuk makanan/kosmetik, Kementerian Kesehatan, atau Kementerian Perdagangan). Platform OSS akan mengarahkan aplikasi Anda ke otoritas yang tepat berdasarkan profil risiko dan klasifikasi KBLI Anda.
- Buka Rekening Bank Perusahaan
Anda dapat membuka rekening bank perusahaan di bank Indonesia yang berlisensi setelah semua dokumen perusahaan diperoleh. Rekening ini akan digunakan untuk menyuntikkan modal dan memproses transaksi bisnis.
- Suntikkan Modal dan Kirim Laporan Aktivitas Investasi
Investor harus menunjukkan bukti suntikan modal, baik melalui transfer atau pernyataan notaris, dan menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM secara teratur untuk menjaga kepatuhan.
Timeline Pendaftaran PT PMA
| Fase | Perkiraan Durasi |
| Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Termasuk Persetujuan Kementerian Hukum dan HAM | 5 hari kerja |
| Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | 5 hari kerja |
| NIB melalui OSS | 4 hari |
| Total waktu rata-rata | 14 hari kerja |
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Meskipun proses pendaftarannya tampak lebih mudah, investor asing—terutama investor pemula—sering terjebak dalam perangkap yang sebenarnya bisa dihindari:
1. Memasuki Sektor yang Dibatasi untuk Orang Asing
Tidak semua sektor bisnis terbuka untuk investasi asing. Banyak yang gagal memeriksa Daftar Positif Investasi secara menyeluruh dan akhirnya ditolak pengajuannya atau terpaksa direstrukturisasi.
2. Menggunakan Alamat Kantor yang Tidak Memenuhi Syarat
Kantor virtual atau ruang kerja bersama terkadang tidak diakui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk surat keterangan domisili, yang diwajibkan untuk pengurusan izin. Pastikan alamat bisnis Anda sesuai dengan peraturan zonasi dan bangunan setempat. Khususnya di Jakarta, surat keterangan domisili tidak diperlukan. Lokasi yang memenuhi syarat bergantung pada zonasi, dan selama zonasi tersebut memungkinkan untuk bisnis dan kantor, hal tersebut tidak masalah.
3. Menunda Suntikan Modal
Keterlambatan dalam menyuntikkan modal disetor pasca pembentukan dapat memengaruhi pengembalian pajak tahunan ke kantor pajak.
4. Mengabaikan Kewajiban Ketenagakerjaan dan Imigrasi
Banyak pendiri asing tidak menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja bekerja sebagai pemegang saham. Izin kerja terpisah bergantung pada peran dan posisi, serta izin tinggal (KITAS/KITAP) diperlukan untuk keterlibatan operasional. Hal yang sama berlaku untuk mempekerjakan ekspatriat.
5. Asumsi Persetujuan OSS Sama dengan Kepatuhan Penuh
Penerbitan NIB bukanlah akhir dari proses kepatuhan. Perizinan sektoral tambahan, pendaftaran pajak, dan pelaporan berkala masih wajib. Kurangnya tindak lanjut dapat menyebabkan masalah hukum dan operasional.
Apakah PT PMA Kendaraan yang Tepat untuk Anda?
Bagi investor asing yang menginginkan kehadiran jangka panjang, kendali penuh, dan kredibilitas di Indonesia, PT PMA tetap menjadi lembaga yang paling andal dan diakui secara hukum. Meskipun sistem OSS telah mempercepat proses masuk, kepatuhan tetap kompleks dan membutuhkan perhatian yang cermat.
Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dan peraturan setempat, seperti Pusat Bisnis Asia, untuk memastikan strategi masuk pasar Anda selaras dengan iklim bisnis Indonesia yang terus berkembang.

Artikel Oleh
Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia)
Michal adalah seorang wirausahawan terakreditasi CPA Australia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Pendiri Cekindo, yang kini menjadi bagian dari InCorp Group, ia memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan global tentang masuk pasar, kepatuhan, dan ekspansi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.
Tetap update dengan wawasan pasar
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pendaftaran Perusahaan
Memilih Jalan yang Aman: Mengapa Modal Disetor yang Sesuai Peraturan Sangat Penting untuk Kesuksesan Anda

Edy Tama, SH, LLM. • Waktu baca 4 menit
Pendaftaran Perusahaan
Laporan LKPM: Panduan Lengkap tentang Kepatuhan dan Pelaporan Investasi di Indonesia

Arif Hidayat • 3 menit membaca
Pendaftaran Perusahaan
Mendirikan Perusahaan di Singapura: Langkah-Langkah Utama dan Layanan Dukungan

Pradana Vincentiar • 4 menit membaca
