Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
Kembali

Cara Mendaftarkan Perusahaan Asing (PT PMA) di Indonesia: Jalan Sempit untuk Memasuki Pasar

Pendaftaran Perusahaan

4 menit membaca

Pendaftaran Perusahaan Asing di Indonesia

Isi

Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, terus menarik investasi langsung asing (FDI) dengan pasarnya yang luas, sumber daya yang melimpah, dan kelas menengah yang terus berkembang. Menurut BKPM, pada tahun 2024, Indonesia telah mengamankan lebih dari USD 50 miliar FDI, dengan ekonomi digital, energi terbarukan, dan manufaktur sebagai sektor unggulan. Untuk memasuki pasar Indonesia secara legal dan aman, mendirikan Perseroan Terbatas Asing (PT PMA) merupakan cara yang paling dikenal.

Panduan ini memberikan penjelasan komprehensif langkah demi langkah tentang cara mendaftarkan PT PMA pada tahun 2025, dengan wawasan yang disesuaikan untuk investor asing dan penasihat hukum.

Apa itu PT PMA?

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah suatu perseroan terbatas dengan kepemilikan asing, yang diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007Ini adalah kendaraan standar bagi orang asing untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal, mempekerjakan karyawan, dan menghasilkan keuntungan di Indonesia.

Persyaratan Utama Pendirian PT PMA

1. Persyaratan Modal Minimum

Untuk dapat diklasifikasikan sebagai perusahaan asing, jumlah investasi minimum harus sebesar Rp 10 miliar (sekitar USD 650.000), dengan modal disetor paling sedikit Rp 10 miliar sebagaimana dinyatakan dalam Perka BKPM no 4 tahun 2021Persyaratan ini memastikan pemerintah menarik investor serius dan jangka panjang.

2. Bidang Usaha yang Diizinkan

Daftar Positif Investasi Indonesia menentukan sektor mana yang terbuka untuk kepemilikan asing, sebagian dibatasi, atau tertutup. Investor harus memastikan kegiatan usaha yang mereka tuju tidak termasuk dalam daftar terbatas berdasarkan peraturan terbaru. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.

3. Struktur Perusahaan Hukum

PT PMA harus memiliki:

  • Minimal dua orang pemegang saham, yang dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum
  • Minimal satu direktur dan satu komisaris. Kami sangat menyarankan untuk memiliki minimal satu Direktur lokal demi kemudahan mendapatkan NPWP dan hanya 1 Direktur asing dengan ITAS/ITAP yang sah.
  • Alamat kantor terdaftar setempat untuk menerima dokumen hukum dan mematuhi persyaratan domisili.

Proses Langkah demi Langkah untuk Mendaftarkan PT PMA di Indonesia

  1. Siapkan Akta Pendirian

Notaris publik menyusun Anggaran Dasar (AD), yang mendefinisikan struktur, modal, operasional, dan hak atas nama perusahaan. Akta tersebut diajukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memberikan badan hukum tersebut status hukum. 

  1. Dapatkan NPWP (NPWP) melalui Coretax

Amankan NPWP melalui Pajak Inti platform web, karena merupakan prasyarat penting untuk memperoleh NIB Anda.

  1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

Itu Pengajuan Tunggal Online (OSS) Sistem ini menghasilkan NIB, yang berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan. NIB juga berfungsi sebagai izin usaha umum dan, jika berlaku, izin impor-ekspor.

  1. Ajukan Permohonan Lisensi Sektoral

Tergantung pada aktivitas bisnis Anda, Anda mungkin memerlukan izin dari kementerian lain (misalnya, BPOM untuk makanan/kosmetik, Kementerian Kesehatan, atau Kementerian Perdagangan). Platform OSS akan mengarahkan aplikasi Anda ke otoritas yang tepat berdasarkan profil risiko dan klasifikasi KBLI Anda.

  1. Buka Rekening Bank Perusahaan

Anda dapat membuka rekening bank perusahaan di bank Indonesia yang berlisensi setelah semua dokumen perusahaan diperoleh. Rekening ini akan digunakan untuk menyuntikkan modal dan memproses transaksi bisnis.

  1. Suntikkan Modal dan Kirim Laporan Aktivitas Investasi

Investor harus menunjukkan bukti suntikan modal, baik melalui transfer atau pernyataan notaris, dan menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM secara teratur untuk menjaga kepatuhan.

Timeline Pendaftaran PT PMA

Fase Perkiraan Durasi
Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Termasuk Persetujuan Kementerian Hukum dan HAM 5 hari kerja
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5 hari kerja
NIB melalui OSS 4 hari
Total waktu rata-rata 14 hari kerja

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Meskipun proses pendaftarannya tampak lebih mudah, investor asing—terutama investor pemula—sering terjebak dalam perangkap yang sebenarnya bisa dihindari:

1. Memasuki Sektor yang Dibatasi untuk Orang Asing

Tidak semua sektor bisnis terbuka untuk investasi asing. Banyak yang gagal memeriksa Daftar Positif Investasi secara menyeluruh dan akhirnya ditolak pengajuannya atau terpaksa direstrukturisasi.

2. Menggunakan Alamat Kantor yang Tidak Memenuhi Syarat

Kantor virtual atau ruang kerja bersama terkadang tidak diakui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk surat keterangan domisili, yang diwajibkan untuk pengurusan izin. Pastikan alamat bisnis Anda sesuai dengan peraturan zonasi dan bangunan setempat. Khususnya di Jakarta, surat keterangan domisili tidak diperlukan. Lokasi yang memenuhi syarat bergantung pada zonasi, dan selama zonasi tersebut memungkinkan untuk bisnis dan kantor, hal tersebut tidak masalah.

3. Menunda Suntikan Modal

Keterlambatan dalam menyuntikkan modal disetor pasca pembentukan dapat memengaruhi pengembalian pajak tahunan ke kantor pajak.

4. Mengabaikan Kewajiban Ketenagakerjaan dan Imigrasi

Banyak pendiri asing tidak menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja bekerja sebagai pemegang saham. Izin kerja terpisah bergantung pada peran dan posisi, serta izin tinggal (KITAS/KITAP) diperlukan untuk keterlibatan operasional. Hal yang sama berlaku untuk mempekerjakan ekspatriat.

5. Asumsi Persetujuan OSS Sama dengan Kepatuhan Penuh

Penerbitan NIB bukanlah akhir dari proses kepatuhan. Perizinan sektoral tambahan, pendaftaran pajak, dan pelaporan berkala masih wajib. Kurangnya tindak lanjut dapat menyebabkan masalah hukum dan operasional.

Apakah PT PMA Kendaraan yang Tepat untuk Anda?

Bagi investor asing yang menginginkan kehadiran jangka panjang, kendali penuh, dan kredibilitas di Indonesia, PT PMA tetap menjadi lembaga yang paling andal dan diakui secara hukum. Meskipun sistem OSS telah mempercepat proses masuk, kepatuhan tetap kompleks dan membutuhkan perhatian yang cermat.

Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dan peraturan setempat, seperti Pusat Bisnis Asia, untuk memastikan strategi masuk pasar Anda selaras dengan iklim bisnis Indonesia yang terus berkembang.

Michal adalah seorang wirausahawan terakreditasi CPA Australia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Pendiri Cekindo, yang kini menjadi bagian dari InCorp Group, ia memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan global tentang masuk pasar, kepatuhan, dan ekspansi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.