Menavigasi PMK No. 72 Tahun 2025: Mengapa Konsultasi Pajak Ahli Penting bagi Bisnis Anda

Isi
Pemerintah Indonesia secara konsisten memperkuat kebijakan fiskalnya untuk meningkatkan daya saing nasional dan mendukung upaya pemulihan yang sedang berlangsung.
Salah satu langkah terbaru — Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) — memperluas cakupan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) untuk diberikan kepada industri padat karya dan sektor pariwisata.
Meskipun kebijakan ini menawarkan keuntungan signifikan bagi arus kas dan penggajian, proses implementasinya rumit. Perusahaan harus memenuhi kriteria kelayakan, menjaga keakuratan pelaporan, dan menyelaraskan klasifikasi perusahaan (KLU) dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di sinilah konsultasi pajak profesional menjadi penting.
Memahami PMK 72/2025 Secara Sekilas
Berdasarkan PMK 72/2025, pemerintah mengambil alih sementara beban pajak penghasilan karyawan untuk sektor-sektor tertentu:
- Tekstil, alas kaki, furnitur, kulit & barang-barang dari kulit → Januari–Desember 2025
- Sektor pariwisata → Oktober–Desember 2025
Pemberi kerja yang memenuhi syarat dapat membayar gaji penuh karyawan tanpa memotong PPh 21, sementara pemerintah menanggung biaya pajaknya. Dalam praktiknya, insentif ini dapat:
- Meningkatkan likuiditas bisnis dan modal kerja,
- Meningkatkan pendapatan bersih karyawan, dan
- Meningkatkan daya saing di pasar domestik dan ekspor.
Namun, penerapan yang salah atau dokumentasi yang tidak lengkap dapat mengakibatkan diskualifikasi atau bahkan terkena pajak.
Tantangan Umum yang Dihadapi Bisnis
Meskipun memiliki potensi, banyak bisnis yang berjuang dengan:
- Menentukan apakah mereka KLU (Kode Klasifikasi Bisnis) memenuhi syarat.
- Menghitung jumlah PPh 21 DTP yang benar untuk karyawan yang memenuhi syarat.
- Mempersiapkan dan mengarsipkan dokumen pendukung disyaratkan berdasarkan PMK 72/2025 (Lampiran A–C).
- Menyesuaikan sistem penggajian untuk mencerminkan perhitungan DTP.
- Koordinasi pelaporan melalui sistem e-filing DJP.
Tanpa panduan yang tepat, bisnis berisiko kehilangan insentif atau menghadapi penalti audit karena kesalahan prosedural.
Bagaimana Layanan Konsultasi Pajak Dapat Membantu Anda?
Bermitra dengan konsultan pajak yang berkualifikasi Memastikan perusahaan Anda mendapatkan manfaat dari PMK 72/2025 secara efisien dan patuh. Berikut cara tim penasihat profesional memberikan nilai tambah:
a. Penilaian Kelayakan
Konsultan memverifikasi klasifikasi sektor perusahaan Anda (KLU), meninjau pendaftaran OSS-RBA Anda, dan mengonfirmasi kelayakan berdasarkan peraturan.
b. Perhitungan dan Dokumentasi Pajak
Mereka menyiapkan lembar kerja perhitungan PPh 21 DTP yang terperinci, menerbitkan slip pemotongan, dan memastikan semua laporan mengikuti format yang disetujui DGT.
c. Penyelarasan Sistem Penggajian
Penasihat membantu menyinkronkan sistem SDM dan keuangan sehingga insentif DTP tercermin secara akurat pada slip gaji dan buku besar akuntansi.
d. Kepatuhan dan Pelaporan
Konsultan memandu Anda dalam menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21/26 dan bukti pendukung tepat waktu, meminimalkan risiko temuan audit.
e. Penasihat Strategis
Selain kepatuhan, konsultan ahli memberikan wawasan tentang bagaimana insentif dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan keuangan, penganggaran, dan strategi retensi tenaga kerja.
Mengapa Memilih Bimbingan Profesional Pajak Sekarang?
Menerapkan PMK 72/2025 dengan benar merupakan peluang yang peka waktu — dan kepatuhan perusahaan Anda pada tahun 2025 akan secara langsung memengaruhi kredibilitas fiskalnya dalam audit atau program pemerintah di masa mendatang.
Dengan melibatkan konsultan pajak tepercaya seperti Business Hub Asia, Anda dapat:
- Dapatkan manfaat insentif maksimal dalam periode yang diizinkan,
- Hindari kesalahan administrasi yang mahal,
- Meningkatkan reputasi kepatuhan terhadap Kementerian Keuangan dan DJP, dan
- Membebaskan sumber daya internal untuk fokus pada operasi bisnis inti.
PMK No. 72 Tahun 2025 merupakan insentif fiskal berharga yang dirancang untuk memperkuat sektor industri dan pariwisata Indonesia. Namun, keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan yang akurat dan disiplin kepatuhan.
Bermitra dengan perusahaan konsultan pajak berpengalaman Sangat penting bagi pemilik bisnis untuk sepenuhnya merasakan manfaatnya, seperti penghematan biaya dan peningkatan moral karyawan. Business Hub Asia siap membantu Anda mengoptimalkan pajak perusahaan melalui layanan kami.
- Tinjauan kelayakan dan verifikasi KLU
- Dukungan perhitungan dan dokumentasi PPh 21 DTP
- Penyelarasan data OSS dan DGT
- Bantuan pelaporan bulanan dan pelaporan SPT Masa
- Penggajian strategis dan optimalisasi arus kas
Dengan tim profesional pajak berlisensi dan ahli hukum perusahaan, kami membantu perusahaan Anda menerapkan insentif pemerintah secara efisien, transparan, dan bebas risiko.

Artikel Oleh
Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia)
Michal adalah seorang wirausahawan terakreditasi CPA Australia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Pendiri Cekindo, yang kini menjadi bagian dari InCorp Group, ia memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan global tentang masuk pasar, kepatuhan, dan ekspansi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.
Tetap update dengan wawasan pasar
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
Memaksimalkan Pembebasan Bea Masuk Berdasarkan PMK No. 108 Tahun 2025

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
Mengapa PMK 111 2025 Mendefinisikan Ulang Regulasi SP2DK untuk Bisnis?

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA • 4 menit membaca
Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
PMK 105 Tahun 2025 Indonesia: Panduan Strategis untuk Insentif PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2026

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA • 4 menit membaca
