PMK No. 72 Tahun 2025: Membuka Manfaat Strategis Perpajakan bagi Pelaku Usaha

Isi
Pada bulan Oktober 2025, Kementerian Keuangan Indonesia menerbitkan Peraturan No. 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025), yang memperluas dukungan fiskal kepada industri-industri utama di bawah program Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP).
Peraturan ini mengubah PMK No. 10 Tahun 2025 dan kini tidak hanya mencakup industri manufaktur—seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan barang-barang dari kulit—tetapi juga sektor pariwisata, salah satu penggerak ekonomi inti Indonesia.
Bagi para pemilik bisnis, kebijakan ini lebih dari sekadar keringanan pajak sementara. Ini merupakan peluang strategis untuk memperkuat ketahanan finansial, meningkatkan kepuasan karyawan, dan meningkatkan daya saing di tengah lanskap ekonomi yang semakin menantang.
Apa yang Ditawarkan PMK 72/2025 kepada Bisnis
PMK 72/2025 memungkinkan pemberi kerja yang memenuhi syarat untuk mentransfer beban pajak penghasilan karyawan (PPh 21) kepada pemerintah untuk periode tertentu:
- Januari–Desember 2025 untuk sektor industri.
- Oktober–Desember 2025 untuk sektor pariwisata.
Perusahaan membayar karyawannya penghasilan kotor penuh tanpa memotong PPh 21, dan pemerintah secara efektif menanggung pajak tersebut. Insentif ini krusial bagi keberlanjutan bisnis karena menawarkan keringanan arus kas langsung dan peningkatan produktivitas tidak langsung jangka panjang.
Keunggulan Bisnis PMK 72/2025
1. Peningkatan Arus Kas dan Likuiditas
Dengan menghilangkan kewajiban menyetorkan PPh 21 bagi karyawan yang memenuhi syarat, perusahaan dapat mempertahankan lebih banyak modal kerja setiap bulannya. Keuntungan likuiditas ini dapat dialokasikan kembali untuk:
- Membeli bahan mentah atau suku cadang.
- Memperluas kapasitas produksi.
- Menutupi biaya operasional selama periode permintaan rendah.
Khususnya bagi UKM dan eksportir, peningkatan likuiditas secara langsung berarti keberlangsungan bisnis dan stabilitas operasional yang lebih baik.
2. Optimalisasi Biaya Penggajian
Peraturan tersebut memungkinkan pemilik bisnis untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan pendapatan bersih karyawan tanpa menaikkan upah kotor.
Ini secara efektif bertindak sebagai subsidi upah—yang didanai oleh pemerintah—tetapi disalurkan melalui sistem penggajian pemberi kerja.
Ini juga membantu bisnis menghindari perselisihan upah selama siklus ekonomi yang tidak menentu dengan menawarkan karyawan pendapatan bersih yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan bagi perusahaan.
3. Penguatan Moral dan Retensi Karyawan
Ketika karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, moral dan loyalitas secara alami meningkat.
Untuk industri dengan pergantian karyawan tinggi (misalnya tekstil, perhotelan), ini dapat mengurangi biaya perekrutan dan pelatihan secara signifikan.
Selain itu, hal ini memungkinkan pemberi kerja untuk membedakan diri mereka sebagai organisasi yang mendukung dan patuh, memperkuat budaya internal dan citra publik.
4. Keunggulan Kompetitif dalam Pemulihan dan Pertumbuhan
Industri yang tercakup dalam PMK 72/2025—seperti tekstil, alas kaki, dan pariwisata—bersifat padat karya dan ekspor. Dengan menerapkan insentif ini sejak dini, para pelaku usaha dapat:
- Biaya unit yang lebih rendah per produk atau layanan.
- Menawarkan harga yang lebih kompetitif di dalam dan luar negeri.
- Bebaskan modal untuk inovasi, pemasaran, dan perluasan pasar.
Bisnis yang mengintegrasikan keringanan fiskal ini ke dalam strategi mereka yang lebih luas dapat mempercepat pertumbuhan dibanding pesaing yang menunda kepatuhan atau gagal memanfaatkan insentif tersebut.
5. Peningkatan Reputasi Kepatuhan
Implementasi PMK 72/2025 yang tepat menunjukkan kepatuhan dan kematangan regulasi, yang merupakan kualitas yang sangat dihargai oleh lembaga pemerintah, auditor, dan investor. Perusahaan yang selaras sejak dini dengan program pemerintah cenderung:
- Dapatkan proses persetujuan yang lebih lancar dalam skema insentif masa depan.
- Membangun kredibilitas dengan lembaga keuangan dan mitra.
- Mengurangi risiko audit yang terkait dengan penanganan pajak yang tidak tepat.
Dalam jangka panjang, kepatuhan proaktif berkontribusi pada ketahanan perusahaan dan kepercayaan pemangku kepentingan.
6. Manfaat Strategis Jangka Panjang
Meskipun PMK 72/2025 merupakan tindakan yang dibatasi waktu, pengalaman dalam penerapan insentif pemerintah yang terstruktur dapat memperkuat sistem tata kelola perpajakan internal perusahaan.
Bisnis yang mendokumentasikan, memantau, dan melaporkan berdasarkan kerangka kerja ini memperoleh keuntungan:
- Pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme fiskal.
- Kesiapan untuk insentif keberlanjutan atau inovasi terkait pemerintah di masa mendatang.
- Budaya pelaporan keuangan yang lebih kuat yang mendukung skalabilitas dan kesiapan investasi.
Contoh Dampak Bisnis
| Aspek | Tanpa PMK 72/2025 | Dengan PMK 72/2025 |
|---|---|---|
| Gaji Bersih Karyawan | Dipotong PPh 21 (bersih lebih rendah) | Gaji penuh diterima (pajak ditanggung pemerintah) |
| Likuiditas Perusahaan | Dikurangi karena pembayaran pajak bulanan | Peningkatan—dana ditahan untuk operasi |
| Semangat Kerja Karyawan | Netral atau rendah | Kepuasan dan retensi yang lebih tinggi |
| Posisi Kompetitif | Harga standar | Peningkatan fleksibilitas untuk menyesuaikan harga atau berinvestasi kembali |
| Status Kepatuhan | Wajib pajak tetap | Diakui sebagai peserta program insentif pemerintah |
Tips Implementasi untuk Pemilik Bisnis
Untuk memaksimalkan manfaat, pemilik bisnis harus:
- Verifikasi kelayakan menggunakan KLU (Kode Klasifikasi Bisnis) yang benar yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Menyiapkan dokumentasi: daftar karyawan, lembar kerja pajak, dan bukti penggajian sebagaimana diwajibkan dalam Lampiran A–C PMK 72/2025.
- Perbarui data OSS-RBA dan DGT untuk menghindari diskualifikasi.
- Berkoordinasi dengan konsultan pajak atau tim keuangan internal untuk akurasi kepatuhan.
- Berkomunikasi secara transparan dengan karyawan tentang insentif untuk membangun niat baik dan kepercayaan.
PMK No. 72 Tahun 2025 merupakan peluang strategis yang melampaui sekadar regulasi fiskal. PMK ini memungkinkan para pelaku usaha Indonesia untuk memperkuat stabilitas keuangan, meningkatkan keterlibatan karyawan, dan meningkatkan daya saing pasar mereka.
Dengan mengadopsi insentif ini secara proaktif dan bertanggung jawab, perusahaan dapat:
- Amankan bantuan arus kas segera,
- Meningkatkan kepuasan tenaga kerja, dan
- Membangun reputasi kepatuhan dan ketahanan yang selaras dengan agenda pertumbuhan pascapandemi Indonesia.
Bagi para pemimpin bisnis yang berwawasan ke depan yang ingin memanfaatkan PMK 72/2025 dengan menghemat pajak, Business Hub Asia adalah siap membantu melalui layanan konsultasi pajak profesional kami.

Artikel Oleh
Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia)
Michal adalah seorang wirausahawan terakreditasi CPA Australia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Pendiri Cekindo, yang kini menjadi bagian dari InCorp Group, ia memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan global tentang masuk pasar, kepatuhan, dan ekspansi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.
Tetap update dengan wawasan pasar
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
Memaksimalkan Pembebasan Bea Masuk Berdasarkan PMK No. 108 Tahun 2025

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
Mengapa PMK 111 2025 Mendefinisikan Ulang Regulasi SP2DK untuk Bisnis?

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA • 4 menit membaca
Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
PMK 105 Tahun 2025 Indonesia: Panduan Strategis untuk Insentif PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2026

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA • 4 menit membaca
