Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
Kembali

Manfaat Terbukti Membuka Kantor Perwakilan di Indonesia bagi Perusahaan Asing

Pendaftaran Perusahaan

3 menit membaca

Pembukaan Kantor Perwakilan di Indonesia

Isi

Dengan populasi 280 juta jiwa dan kelas menengah yang terus berkembang, Indonesia tetap menjadi target utama ekspansi internasional. Namun, tidak semua perusahaan asing siap untuk memulai operasi komersial penuh.

Bagi mereka yang ingin menjelajahi pasar, membangun kemitraan lokal, atau mendukung jaringan global mereka, mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia sering kali merupakan langkah pertama yang paling strategis dan patuh.

Apa itu Kantor Perwakilan di Indonesia?

Kantor Perwakilan, yang secara resmi dikenal sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), adalah badan hukum non-komersial untuk perusahaan asing di Indonesia. Badan hukum ini diatur berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dengan beberapa keuntungan, seperti:

  • Biaya Pendirian Rendah: Tidak ada modal minimum atau perizinan sektoral yang rumit
  • Timeline Penyiapan Cepat: Sebagian besar aplikasi selesai dalam 7–10 hari kerja
  • Kehadiran Hukum: Anda dapat menandatangani kontrak non-komersial, menyelenggarakan acara, dan membuka rekening bank
  • Visibilitas Merek & Pasar: Berguna untuk membangun merek sebelum meluncurkan penjualan

Namun ada beberapa keterbatasan yang perlu diketahui tentang KPPA, seperti:

  • Tidak Ada Aktivitas Pendapatan: Tidak dapat menerbitkan faktur atau melakukan penjualan langsung
  • Lokasi Terbatas: Tidak dapat dibuka di pedesaan atau kota kecil

Mengapa Perusahaan Asing Menggunakan Kantor Perwakilan?

Berbeda dengan badan usaha lainnya, kantor perwakilan merupakan alternatif yang lebih mudah dan murah, namun tetap menawarkan keuntungan bagi perusahaan yang masih ragu untuk memasuki pasar Indonesia. Meskipun tidak dapat menghasilkan pendapatan secara langsung, kantor perwakilan tetap menawarkan manfaat berikut.

  1. Jelajahi Potensi Pasar
    Pahami perilaku pelanggan, nilai persaingan, dan uji relevansi produk sebelum melakukan investasi besar.
  2. Membangun Kemitraan Strategis
    Berhubungan dengan pemasok, distributor, dan badan pemerintah sebagai bagian dari strategi ekspansi Asia Tenggara mereka.
  3. Mengurangi Risiko Kepatuhan
    Hindari kerumitan dan biaya pendirian struktur PT PMA secara penuh sebelum bisnis tersebut sepenuhnya layak.
  4. Mempertahankan Branding Perusahaan
    Bangun badan hukum untuk mengelola tugas pencitraan merek, hubungan masyarakat, dan representasi tanpa komitmen komersial.
  5. Koordinasikan Operasi Regional
    Berfungsi sebagai pusat koordinasi antara kantor pusat dan afiliasi di seluruh ASEAN.

Cara Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia

Proses pendirian KPPA relatif mudah dibandingkan dengan PT PMA. Berikut cara kerjanya:

1. Menunjuk Kepala Perwakilan

Orang ini akan mewakili perusahaan asing secara sah di Indonesia. Perwakilan harus berdomisili di Indonesia dan dapat merupakan ekspatriat dengan KITAS (izin kerja) yang sah.

2. Ajukan Aplikasi melalui Sistem OSS

Perusahaan asing harus mendaftar melalui platform OSS RBA, memasukkan detail perusahaan, tujuan, dan rencana kegiatan. Sistem akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Daftarkan NPWP

Meski bersifat nonkomersial, kantor tersebut harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh surat keterangan domisili dari pengelola gedung.

5. Ajukan KITAS untuk Kepala Perwakilan

Jika Kepala Perwakilan adalah orang asing, izin kerja (KITAS) harus diproses, yang memungkinkan tinggal dan beraktivitas secara sah di Indonesia.

Bagi bisnis asing yang belum siap untuk berkomitmen pada operasi penuh, membuka Kantor Perwakilan di Indonesia Menawarkan solusi ideal berisiko rendah. Memberikan kesempatan untuk membangun kehadiran Anda secara legal, memahami pasar, dan mempersiapkan investasi di masa mendatang.

Michal adalah seorang wirausahawan terakreditasi CPA Australia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Pendiri Cekindo, yang kini menjadi bagian dari InCorp Group, ia memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan global tentang masuk pasar, kepatuhan, dan ekspansi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.