Isi
Industri konstruksi Indonesia merupakan salah satu yang paling pesat pertumbuhannya di Asia Tenggara, didorong oleh proyek infrastruktur besar-besaran, pembangunan perkotaan, dan permintaan sektor swasta. Hal ini menarik kontraktor asing—mulai dari firma desain hingga perusahaan konstruksi besar—yang ingin memanfaatkan peluang.
Namun, banyak investor asing menghadapi tantangan yang sama: persyaratan modal untuk mendirikan PT PMA (Perusahaan Modal Asing) bisa jadi sulit. Sebagai alternatif, Indonesia menyediakan jalur masuk yang lebih praktis melalui izin BUJKA—izin khusus bagi perusahaan konstruksi asing untuk beroperasi dengan model kantor perwakilan.
Artikel ini menjelaskan apa itu BUJKA, ruang lingkupnya, persyaratannya, prosesnya, dan mengapa BUJKA dapat menjadi jalur yang menarik bagi investor asing untuk memasuki sektor konstruksi Indonesia.
Apa itu BUJKA?
BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) adalah kantor perwakilan perusahaan konstruksi asing di Indonesia. Alih-alih mendirikan PT PMA secara penuh, kontraktor asing dapat membuka kantor BUJKA untuk berpartisipasi dalam proyek skala besar sambil bermitra dengan perusahaan konstruksi lokal.
Landasan hukum BUJKA terdapat pada Undang-Undang Jasa Konstruksi Indonesia dan dilaksanakan berdasarkan sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) yang diperkenalkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025Dalam sistem ini, kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, dan jasa konstruksi—termasuk BUJKA—termasuk dalam kategori risiko sedang-tinggi.
Artinya, pendirian perusahaan konstruksi tidak hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga harus mengantongi izin operasional, baik untuk perusahaan asing maupun nasional.
Ruang Lingkup Operasi BUJKA
Izin BUJKA bukanlah izin bebas untuk melakukan pekerjaan konstruksi apa pun di Indonesia. Cakupannya didefinisikan dengan jelas:
- Proyek Kompleks Berskala Besar
BUJKA hanya diperbolehkan untuk proyek-proyek yang dikategorikan sebagai proyek besar dan kompleks—biasanya melibatkan rekayasa canggih, bernilai investasi tinggi, dan penting secara nasional. - Operasi Gabungan dengan Mitra Lokal
BUJKA harus selalu bekerja sama dengan lembaga yang berizin perusahaan konstruksi nasional (BUJKN)Hal ini memastikan partisipasi lokal dan transfer pengetahuan.
📌 Contoh: Sebuah perusahaan konstruksi Eropa dapat membuka BUJKA di Jakarta untuk menawar proyek infrastruktur bernilai tinggi, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara patungan dengan mitra BUJKN Indonesia.
Persyaratan BUJKA untuk Kontraktor Asing
Untuk mendapatkan izin BUJKA, perusahaan konstruksi asing harus memenuhi kriteria teknis dan finansial:
- Persyaratan Teknis
- Portofolio proyek konstruksi berskala besar atau kompleks di luar negeri.
- Sertifikat keahlian, seperti SKA (Sertifikat Keahlian) atau SKT (Sertifikat Keterampilan) untuk insinyur dan tenaga teknis Indonesia.
- Keanggotaan dalam asosiasi profesional atau industri yang diakui.
- Persyaratan Keuangan
- Bukti penanganan proyek konstruksi dengan nilai kumulatif paling sedikit Rp 250 miliar selama 10 tahun terakhir; ATAU
- Pengalaman dalam satu proyek senilai Rp 83,3 miliar atau lebih.
- Persyaratan Administratif
- Pengangkatan kepala/kepala kantor perwakilan di Indonesia.
- Alamat kantor terdaftar di Indonesia.
- Dokumen perusahaan induk: Anggaran Dasar yang dilegalisasi, Akta Pendirian Perusahaan, dan laporan keuangan yang diaudit.
- Pendaftaran di sistem OSS dengan klasifikasi KBLI yang benar (risiko sedang-tinggi)
Proses Perizinan
Pengajuan izin BUJKA melibatkan beberapa tahapan. Meskipun prosesnya terpusat di bawah OSS-RBA, tetap diperlukan persiapan yang matang:
- Tentukan Kode KBLI
Konfirmasikan klasifikasi KBLI yang tepat untuk jasa konstruksi. - Persiapan Dokumen
Menyusun dokumen teknis, keuangan, dan administratif, termasuk bukti pengalaman dan sertifikasi. - Aplikasi melalui OSS-RBA
Kirimkan dokumen melalui sistem daring OSS. - Verifikasi dan Sertifikat Standar
Pihak berwenang meninjau aplikasi tersebut. Untuk kategori risiko sedang-tinggi, Sertifikat Standar harus dikeluarkan sebelum operasi dapat dimulai. - Perjanjian Operasi Bersama
Setelah mendapatkan izin, BUJKA harus menandatangani Operasi Gabungan (JO) perjanjian dengan mitra BUJKN untuk setiap proyek.
Perkiraan waktu: 2–3 bulan, tergantung pada kesiapan dokumen dan proses verifikasi.
Manfaat BUJKA bagi Investor Asing
- Hambatan Masuk yang Lebih Rendah
Berbeda dengan PT PMA, BUJKA tidak mensyaratkan modal disetor minimal Rp10 miliar. - Akses ke Proyek Strategis
Memungkinkan partisipasi dalam proyek infrastruktur dan pemerintah bernilai tinggi. - Pengujian Pasar
Memungkinkan perusahaan asing untuk mendirikan kehadiran dan membangun kemitraan sebelum berkomitmen pada pendirian penuh. - Kredibilitas yang Ditingkatkan
Lisensi BUJKA menandakan kepatuhan terhadap hukum Indonesia, meningkatkan kepercayaan dengan pemangku kepentingan lokal.
Keterbatasan dan Tantangan
Meskipun BUJKA menawarkan keuntungan, namun ada pula keterbatasannya:
- Bukan untuk Proyek Kecil
BUJKA terbatas pada proyek besar dan kompleks, sedangkan pekerjaan skala kecil tidak diperbolehkan. - Ketergantungan pada Mitra Lokal
Keberhasilan sangat bergantung pada kemampuan dan kehandalan mitra BUJKN. - Lisensi Berbasis Risiko
Sebagai klasifikasi risiko menengah-tinggi, BUJKA memerlukan kepatuhan ketat terhadap standar teknis dan keuangan, yang dapat menunda perizinan. - Otonomi Terbatas
Berbeda dengan PT PMA, BUJKA tidak dapat secara mandiri menghasilkan pendapatan di luar lingkup kewenangannya.
Praktik Terbaik & Tips untuk Pelamar BUJKA
- Pilih Mitra BUJKN yang Terpercaya
Mengevaluasi calon mitra Indonesia berdasarkan rekam jejak, stabilitas keuangan, dan portofolio proyek. - Siapkan Dokumentasi Lebih Awal
Pastikan bukti teknis dan finansial memenuhi standar Indonesia (SKA, SKT, referensi proyek). - Rencanakan Strategi Jangka Panjang
Anggap BUJKA sebagai tahap awal sebelum membentuk PT PMA untuk lingkup usaha yang lebih luas. - Memanfaatkan Dukungan Profesional
Proses regulasi bisa rumit—bekerjalah sama dengan konsultan berpengalaman untuk menghindari penundaan.
👉 Business Hub Asia menyediakan layanan komprehensif bantuan pendaftaran BUJKA, dari dokumentasi hingga kepatuhan, memastikan kelancaran masuk ke pasar konstruksi Indonesia.
Izin BUJKA merupakan jalur strategis bagi perusahaan konstruksi asing untuk memasuki Indonesia tanpa persyaratan modal yang tinggi seperti PT PMA. Dengan berfokus pada proyek skala besar, bekerja sama dengan mitra BUJKN, dan mematuhi klasifikasi KBLI risiko menengah-tinggi, kontraktor asing dapat mengakses peluang konstruksi yang luas di Indonesia.
📞 Bermitra dengan Business Hub Asia untuk panduan ahli dalam perizinan BUJKA dan strategi masuk pasar. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis.

Artikel Oleh
Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA
Nurmia adalah pakar layanan korporat dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo dan mantan COO InCorp Indonesia, ia kini memimpin operasi regional Business Hub Asia, membimbing perusahaan melalui proses perizinan, kepatuhan, dan pertumbuhan.
Tetap update dengan wawasan pasar
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Lisensi Bisnis
Izin Air Bawah Tanah di Bali: Persyaratan Hukum dan Kepatuhan SIPA

Edy Tama, SH, LLM. • Waktu baca 4 menit
Izin Usaha, Wawasan Pasar
Pasar Kendaraan Listrik Indonesia di Tahun 2025 dan Apa yang Menanti Investor di Tahun 2026

Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia) • 4 menit membaca
Lisensi Bisnis
Investasi di Jawa Tengah: Mengapa Para Produsen Pindah ke Jantung Industri Indonesia?

Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia) • 3 menit membaca

