Membuka Leverage Fiskal: Bagaimana PMK No. 72 Tahun 2025 Memberikan Insentif Pajak Strategis bagi Bisnis Indonesia

Isi
Pada bulan Oktober 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) muncul sebagai pengubah permainan bagi bisnis Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengklaim insentif pajak.
Peraturan ini memperluas subsidi pajak penghasilan ditanggung pemerintah berdasarkan Pasal 21 (PPh 21 DTP) agar tidak hanya mencakup sektor manufaktur, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan barang dari kulit, tetapi juga industri pariwisata yang menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Hal ini menandai pergeseran strategis yang dirancang untuk memperkuat mesin-mesin utama perekonomian Indonesia.
Bagi pemberi kerja yang memenuhi syarat, PMK 72/2025 berarti pemerintah menanggung beban PPh 21 karyawan. Dalam praktiknya, hal ini memungkinkan perusahaan membayar gaji kotor penuh tanpa memotong pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
- Januari hingga Desember 2025 untuk sektor industri yang dicakup, seperti Tekstil dan Pakaian Jadi, Alas Kaki, Furnitur, Kulit dan barang dari kulit
- Oktober hingga Desember 2025 untuk sektor pariwisata
Insentif ini menawarkan lebih dari sekadar keringanan pajak jangka pendek. Insentif ini menjadi instrumen strategis yang memungkinkan perusahaan meningkatkan likuiditas, mengoptimalkan biaya penggajian, meningkatkan pendapatan bersih karyawan, meningkatkan moral dan retensi karyawan, serta meningkatkan daya saing di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Keuntungan Utama Insentif Pajak bagi Bisnis
- Peningkatan arus kas dan likuiditas. Membebaskan modal kerja dengan mengurangi beban PPh 21 bulanan memungkinkan perusahaan, khususnya UKM dan eksportir, untuk mempertahankan kelangsungan bisnis, menutupi kesenjangan operasional, memperluas produksi, dan berinvestasi dalam pembelian bahan baku.
- Optimalisasi biaya penggajian. Pemberi kerja dapat mempertahankan atau meningkatkan gaji bersih karyawan tanpa meningkatkan upah kotor. Keringanan pajak yang didanai pemerintah berfungsi seperti subsidi upah, membantu menghindari perselisihan terkait upah selama siklus yang tidak menentu.
- Semangat kerja dan retensi karyawan yang lebih kuat. Menerima gaji penuh tanpa potongan pajak meningkatkan kepuasan dan loyalitas karyawan, terutama di sektor dengan perputaran karyawan tinggi seperti tekstil dan perhotelan. Pengurangan biaya rekrutmen dan pelatihan semakin memperkuat prospek bisnis.
- Pemulihan dan pertumbuhan yang kompetitif. Penerapan awal PMK 72/2025 memungkinkan bisnis di sektor padat karya dan ekspor untuk menurunkan biaya unit, menawarkan harga yang lebih kompetitif, berinvestasi kembali dalam inovasi atau pemasaran, dan mengungguli pesaing yang menunda penerapan.
- Reputasi kepatuhan yang ditingkatkan. Implementasi yang tepat menandakan kematangan regulasi, tata kelola yang solid, dan kesiapan investor—kualitas yang disukai oleh auditor, lembaga keuangan, dan regulator.
Daftar Periksa Implementasi untuk Pemilik Bisnis
- Verifikasi kelayakan: pastikan kode klasifikasi bisnis (KLU) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DGT) sesuai dengan sektor yang tercantum dalam PMK 72/2025.
- Menyiapkan dokumentasi: daftar karyawan, lembar kerja pajak dan catatan penggajian sebagaimana diharuskan dalam Lampiran AC PMK 72/2025.
- Memperbarui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) dan registrasi DGT untuk menghindari diskualifikasi.
- Berkoordinasi dengan konsultan pajak profesional atau tim keuangan internal untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan penuh.
- Berkomunikasi secara transparan dengan karyawan: jelaskan insentifnya, uraikan artinya bagi penggajian, dan bangun niat baik dan kepercayaan internal.
Dengan secara proaktif menerapkan PMK 72/2025, pemilik bisnis dapat mengamankan bantuan arus kas segera, meningkatkan kepuasan tenaga kerja, dan membangun reputasi kepatuhan dan ketahanan yang sejalan dengan agenda pertumbuhan pascapandemi Indonesia.
Bagi perusahaan yang mencari keahlian yang selaras dalam mengoptimalkan insentif pajak, layanan konsultasi pajak profesional dari Business Hub Asia menawarkan panduan strategis melalui setiap langkah penerapan dan implementasi.

Artikel Oleh
Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia)
Michal adalah seorang wirausahawan terakreditasi CPA Australia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Pendiri Cekindo, yang kini menjadi bagian dari InCorp Group, ia memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan global tentang masuk pasar, kepatuhan, dan ekspansi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.
Tetap update dengan wawasan pasar
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
Memaksimalkan Pembebasan Bea Masuk Berdasarkan PMK No. 108 Tahun 2025

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
Mengapa PMK 111 2025 Mendefinisikan Ulang Regulasi SP2DK untuk Bisnis?

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA • 4 menit membaca
Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
PMK 105 Tahun 2025 Indonesia: Panduan Strategis untuk Insentif PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2026

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA • 4 menit membaca
