Apa Itu Likuidasi Perusahaan di Indonesia dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Isi
Likuidasi di Indonesia adalah proses hukum terstruktur untuk menutup perusahaan. Proses ini melibatkan pelunasan utang, pembagian sisa aset kepada pemegang saham, dan pemenuhan persyaratan khusus seperti pengumuman publik, pemberitahuan pemerintah, dan audit keuangan. Proses ini bukan sekadar formalitas.
Baik atas inisiatif pemegang saham maupun keputusan pengadilan, likuidasi perusahaan di Indonesia harus mematuhi hukum perusahaan dan perpajakan setempat. Kegagalan mengikuti langkah-langkah yang tepat dapat mengakibatkan perpanjangan liabilitas, tuntutan hukum, dan kerusakan reputasi.
Mengapa Perusahaan Mengalami Likuidasi
Likuidasi tidak selalu terkait dengan kegagalan finansial. Dalam banyak kasus, perusahaan memilih untuk melikuidasi karena:
- Restrukturisasi bisnis atau integrasi M&A
- Akhir proyek atau operasi berbasis kontrak
- Keluar dari pasar Indonesia
- Status tidak aktif tanpa rencana operasional
- Tantangan hukum atau kepatuhan yang terlalu mahal untuk diselesaikan
Dalam semua skenario ini, likuidasi formal menawarkan jalan keluar yang bersih dan sah.
Ada 2 Jenis Likuidasi Perusahaan di Indonesia
1. Likuidasi Sukarela
Dimulai oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini adalah jalur yang paling umum untuk perusahaan asing menutup operasi lokal.
2. Likuidasi yang Diperintahkan Pengadilan
Biasanya, akibat kebangkrutan, insolvensi, atau sengketa hukum. Diajukan oleh kreditor atau pihak ketiga dengan persetujuan pengadilan.
Proses Likuidasi Langkah demi Langkah
- Resolusi pemegang saham. Pemegang saham sepakat untuk membubarkan perusahaan dan menunjuk likuidator, yang dapat berupa salah satu Direktur, perwakilan hukum yang ditunjuk atau firma profesional.
- Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum. Resolusi pemegang saham mengharuskan untuk mendatangi notaris untuk membuat anggaran dasar dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum.
- Proses likuidasi. Di bawah pengawasan likuidator, ada prosedur sebagai berikut:
- Mengumumkan proses likuidasi di surat kabar harian dalam waktu 30 hari sejak resolusi pemegang saham.
- Menyelesaikan semua kewajiban yang belum dibayar, termasuk pajak, hak karyawan, dan klaim kreditor.
- Mengumpulkan dan mendistribusikan sisa aset perusahaan kepada pemegang saham.
Proses tersebut juga memberi waktu kepada kreditor untuk mengajukan klaim dalam waktu 60 hari setelah pengumuman.
- Laporan akhir kepada pemegang saham untuk persetujuan dan, melalui notaris, pengajuan ke Kementerian Hukum untuk penghapusan status hukum perusahaan.
- Pencabutan pendaftaran dan izin usaha, termasuk NIB dan lisensi sektoral apa pun.
- Selesaikan semua kewajiban pajak dan menyampaikan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPPKP) ke kantor pajak.
- Penutupan perusahaan resmiPerusahaan tersebut dibubarkan secara hukum dan tidak dapat lagi menjalankan bisnis apa pun di Indonesia.
Seluruh proses biasanya memakan waktu 3 hingga 6 bulan, tergantung pada faktor-faktor seperti:
- Kompleksitas catatan keuangan
- Garis waktu penyelesaian pajak
- Adanya perselisihan atau kewajiban yang belum dibayar
- Kerjasama pemegang saham dan likuidator yang ditunjuk
Dan biasanya, penundaan bisa terjadi jika Direksi tidak menyampaikan laporan tahunan yang akurat, kreditor menggugat pembubaran, atau NPWP tidak aktif atau sudah lewat jatuh tempo.
Apa Risikonya Jika Anda Melewatkan Likuidasi?
Kegagalan untuk membubarkan perusahaan secara resmi dapat mengakibatkan beberapa konsekuensi hukum dan keuangan yang signifikan. Meskipun perusahaan berhenti beroperasi, perusahaan tersebut tetap berbadan hukum hingga dicabut pendaftarannya secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini berarti:
- Kewajiban pajak yang berkelanjutan. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas pelaporan pajak tahunan, kewajiban pelaporan, dan potensi sanksi pajak jika terjadi ketidakpatuhan.
- Sanksi administratif. Pihak berwenang dapat mengenakan denda, memasukkan ke dalam daftar hitam, atau mencabut izin secara paksa.
- Paparan hukumKreditor, karyawan, atau pihak ketiga lainnya masih dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan, dan mungkin juga kepada Pemegang Saham atau Direktur, terutama jika perusahaan dianggap menghindari kewajiban.
Likuidasi memberi Anda penyelesaian hukum. Mengabaikannya hanya akan menunda hal yang tak terelakkan, dengan konsekuensi penalti.
Pemikiran Akhir: Tutup Lingkaran Sebelum Melanjutkan
Likuidasi perusahaan Ini bukan akhir cerita; ini akhir tanggung jawab hukum Anda di Indonesia. Baik Anda pindah ke pasar baru atau melakukan restrukturisasi global, menutup entitas Indonesia Anda dengan cara yang tepat akan membantu Anda melindungi reputasi, rencana investasi masa depan, dan tim Anda.

Artikel Oleh
Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA
Nurmia adalah pakar layanan korporat dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo dan mantan COO InCorp Indonesia, ia kini memimpin operasi regional Business Hub Asia, membimbing perusahaan melalui proses perizinan, kepatuhan, dan pertumbuhan.
Tetap update dengan wawasan pasar
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Artikel Lainnya
Kapan Anda Harus Mempertimbangkan Pembubaran Perusahaan di Indonesia?

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA • 4 menit membaca
